Kejari Aceh Utara lakukan restorative justice tindak pidana penganiayaan

Elshinta.com, Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan Retoratif Justice (RJ) bersama Jaksa Agung Muda pidana umum dan Kejaksaan Tinggi Aceh berlansung di Aula Kejari Lhoksukon Aceh Utara. 

Update: 2022-10-13 13:57 GMT
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan Retoratif Justice (RJ) bersama Jaksa Agung Muda pidana umum dan Kejaksaan Tinggi Aceh berlansung di Aula Kejari Lhoksukon Aceh Utara. 

Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Fauzi, SH.

Ekspos ini berkaitan dengan berhasilnya Pelaksanaan perdamaian terhadap Tindak Pidana “Penganiayaan” yang dilakukan oleh Tersangka Yusuf Saleh terhadap Korbannya Abdul Salam.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intel, Arif Kandarman, SH menjelaskan Sebelumnya, tersangka Yusuf  pada 18 Agustus 2022 bertempat di Gampong jeumpa B  Kecamatan Tanah Luas  Kabupaten Aceh, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban  bernama Abdullah Salam.

"Tersangka mekakukan penganiayaan berawal dari  perselisihan kepemilikan tanah kebun antara tersangka Yusuf dengan saksi korban  Abdul salam, dimana tersangka merasa tanah kebun yang digarap oleh saksi korban merupakan peninggalan dari kakek tersangka," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (13/10). 

"Kemudian pada hari kamis 18 Agustus 2022,  saat tersangka pergi kekebun yang disengketakan tersebut, tersangka melihat korban sedang memotong pohon pisang, lalu tersangka merasa marah dan emosi kemudian tersangka memotong satu batang pohon ubi dengan menggunakan parang yang dia bawa lalu menghampiri saksi korban, lalu memukul  saksi  korban   pada tubuh bagian belakang  hingga korban terjatuh , dan korban berusaha bangun  namun tersangka tetap memukul korban  pada bagian tangan, badan dan mengarahkan parang pada bagian leher namun ditahan dengan tangan korban hingga tangan terluka kemudian korban jatuh dan tidak sadarkan diri," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjutnya, korban mengalami luka-luka dan tidak dapat melakukan aktifitas sehari hari sebagaimana Hasil Visum Et Repertum dari RSU Cut Meutia No :180/56/2022  tanggal 19 Agustus 2022  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abdul Aziz , dokter pada RSU Cut Meutia  dengan hasil pemeriksaan Luka robek di lengan sebelah kiri  dengan ukuran tiga kali nol koma lima  centi meter

Luka gores dipunggung tangan   kiri  dengan ukuran  dua belas kali  satu centi meter. Bengkak ditangan kiri dengan ukuran lima kali satu centi meter. "Memar didada sebelah kiri dengan ukuran  lima kali dua centimeter. Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luka diatas diakibat kan oleh Trauma Benda Tumpul", jelasnya.

Dalan penyelesaian kasus ini Jaksa Fasilitator I. Fauzi S.H dan Jaksa Fasilitator II melakukan perdamaian antara kedua belah pihak pada Kamis, 6 Oktoberr 2022 di Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah berhasil, dengan alasan, pihak tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf  kepada Korban dan keluarganya, dan korban bersedia memaafkan tersangka dan berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan yang didampingi oleh tokoh masyarakat, keluarga pihak korban dan keluarga pihak tersangka.

"Dan pihak tersangka membantu membiayai pengobatan dan biaya adat korban sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah). Pihak Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Kedua belah pihak membuat perjanjian perdamaian ini tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan masalah ini telah kami anggap selesai," tutup Kajari.

Tags:    

Similar News